Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Izin Pematangan Lahan di PT Amnor Shipyard Tanjunguncang Dipertanyakan, Bauksit Dipesan Tambang "Ilegal"

Rabu | November 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-29T12:54:54Z

Truk pengangkut bauksit saat keluar dari kawasan PT Amnor Shipyard Tanjunguncang.

Batam - Salah-satu perusahaan galangan kapal (PT.AS) di daerah Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam diduga melakukan pematangan lahan yang diduga kuat tidak memiliki izin.


Parahnya, pematangan lahan itu dilakukan dengan mendatangkan tanah bauksit dari daerah Kecamatan Nongsa, tepatnya dari kawasan seputaran TPA Punggur  yang notabene wilayah hukum Polsek Nongsa.


Salah-satu pemilik warung di depan galangan kapal PT AS menyampaikan membenarkan adanya aktivitas truk pengangkut tanah masuk kedalam kawasan perusahaan.


"Sudah ada 1 bulan lebih aktivitas truk pengangkut bauksit roda sepuluh keluar-keluar masuk dari galangan kapal AS. Mereka beroperasi tidak menentu. Katanya bauksit itu didatangkan dari daerah Punggur," katanya. Senin, (23/11/25).


Ia menuturkan imbas aktivitas truk pengangkut tanah yang hilir-mudik tersebut mengakibatkan warungnya kurang pembeli.


"Truknya ugal-ugalan tanpa penutup, jalan penuh dengan debu. Otomatis orang ngak mau singgah di warung," tutupnya.


Hal senada juga diungkapkan oleh seorang pengendara sepeda motor yang kesehariannya sebagai driver ojol. Ini mengeluhkan adanya truk pengangkut tanah bauksit tanpa penutup terpal yang selalu meninggalkan debu.


"Truknya ugal-ugalan di jalan pak. Kadang butiran bauksit nya masuk mata. Tolonglah keselamatan pengendara lain, terlebih kami pengendara sepeda motor ini jangan dikasih makan debu," ungkapnya.


Sementara itu, salah satu sopir truk yang tidak mau namanya dipublikasikan menyampaikan pihaknya hanya bekerja untuk mengangkut bauksit ke salah-satu galangan kapal di daerah Tanjunguncang. Ia juga meminta pewarta agar berkomunikasi dengan penanggungjawab tempat pengambilan bauksit yang notabene seorang oknum aparat.


"Saya hanya pekerja bisa antar tanah, kalau soal mengenai izinnya saya tidak tahu, bisa ditanyakan lansung kepada Bapak SW dan. AR," katanya.


Hingga berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan galangan kapal PT.AS dan juga penanggungjawab aktivitas pengerusakan tanah bauksit di wilayah Nongsa inisial SW dan AR belum berhasil dimintai keterangan. Tim

×
Berita Terbaru Update