Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

SPBU CODO Di Kecamatan Sagulung Diduga Tabrak Aturan ROW Jalan Dan Ruang Terbuka Hijau

Selasa | April 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-14T09:34:31Z

Foto: SPBU CODO yang diduga dibangun diatas lahan, right of way (ROW) sekaligus ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan R. Suprapto, Kecamatan Sagulung.
Batam, Berinronews.com - Tokoh masyarakat Sagulung Herman Sawiran SH menyoroti dugaan alih fungsi right of way (ROW) sekaligus ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan R. Suprapto, tepatnya di samping ruko Air Mas, Kecamatan Sagulung yang dimanfaatkan sebagai bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) CODO (Company Owned Dealer Operated).


Kepada wartawan, Herman Sawiran SH menyampaikan keprihatinannya soal dugaan pelanggaran yang dilakukan pemilik SPBU CODO dalam hal ini Pertamina. 


"Saya sangat prihatin dan menyayangkan jika tindakan Pertamina mendirikan SPBU CODO dilahan right of way (ROW) sekaligus ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan R. Suprapto. Pertamina selaku salah satu BUMN Terbesar seharusnya lebih teliti mengenai peraturan dan regulasi yang berlaku sebagai bentuk contoh SPBU lain," ujarnya.


Herman Sawiran juga mendukung langkah BP Batam dan Pemko Batam saat ini sedang gencarnya membangun kawasan yang aman dan nyaman di Kota Batam.


Untuk diketahui, CODO (Company Owned Dealer Operated) adalah jenis SPBU Pertamina di mana aset (lahan/bangunan) milik Pertamina, namun pengoperasiannya dilakukan oleh mitra swasta.


Dari hasil pengamatan wartawan, bangunan SPBU CODO kelihatan menjorok keluar, berbeda dengan bangunan di sekitarnya yakni ruko Air Mas dan perumahan Clasic yang memiliki jarak yang cukup jauh dari jalan umum atau mengikuti batas right of way (ROW) sekaligus ruang terbuka hijau (RTH).


Perlu diketahui, Mendirikan bangunan di area Right of Way (ROW) 100 meter di Batam, yang merupakan lahan milik pemerintah/BP Batam untuk pengembangan jalan atau infrastruktur, akan dikenakan sanksi tegas. ROW 100 adalah kawasan sempadan jalan yang terlarang untuk bangunan permanen.


Selain itu, BP Batam selaku Pengelola lahan berhak mengambil alih lahan tersebut kembali tanpa tuntutan apa pun dan umumnya, bangunan yang berdiri liar atau melanggar aturan tata ruang di ROW 100 tidak mendapatkan ganti rugi saat pelebaran jalan dilakukan.


Sebagai konteks, pemerintah Kota Batam sedang aktif melakukan pelebaran jalan (misalnya di area Batuaji) untuk meningkatkan infrastruktur, sehingga bangunan di area ROW 100 seringkali menjadi sasaran pembongkaran.(Tim)

×
Berita Terbaru Update