Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penambangan Batu Di Tanjung Uncang Diduga Tampa Perijinan, Masyarakat Pertanyakan Ketegasan Penegak Hukum

Kamis | Juli 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-03T02:27:14Z
Foto: Lokasi penambangan batu tanpa tanpa izin resmi, dan foto armada (dump truk) pengangkut batu yang keluar dari lokasi penambangan untuk diantar ke perusahaan-perusahaan maupun perorangan, pada kamis (2/7/2026).
BATAM, BERINDONEWS.COM - Penggalian dan penambangan batu yang berlangsung tanpa izin di kawasan Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam, menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan yang semula hanya sebatas pematangan lahan kini diduga menjadi praktik pertambangan ilegal.


Dari pantauan awak media, terlihat alat berat sedang membongkar bukit dan memecahkan batu, selanjutnya dimuat ke armada pengangkut (dump truk) dan diangkut keluar lokasi yang diduga dijual ke lokasi proyek komersial.


Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah aktivitas penambangan batu di tanjung uncang sudah mengantongi izin resmi, sehingga kegiatan tersebut bebas beroperasi dan seolah-olah tidak ada hambatan sama sekali.


Dilain tempat, tim media berhasil melakukan wawancara kepada warga sekitar mengenai kegiatan yang berada tak jauh dari tempat tinggal nya.


Beliau mengatakan, aktivitas tersebut bukan pematangan lahan, karena material nya diangkut keluar lokasi dan dijual ke tempat tempat tertentu.


"Menurut saya itu bukan pematangan lahan Bang, itu penambangan batu, karena material nya di jual keluar lokasi. Ada yang dikirim ke perusahaan, ada juga yang dibeli perorangan,” ungkap seorang warga yang namanya tak ingin dipublikasikan.


Mengacu keterangan dari warga setempat, aktivitas yang berlangsung tidak lagi dapat dikategorikan sebagai pekerjaan konstruksi atau pematangan lahan semata. Kegiatan tersebut masuk dalam kategori pengambilan dan pemanfaatan sumber daya mineral yang memiliki nilai ekonomi dan diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan.


Secara hukum, aktivitas pengambilan dan pemanfaatan mineral di Indonesia wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan harus dilengkapi izin resmi dari pemerintah.


Selain itu, kegiatan yang berdampak terhadap perubahan bentang alam dan lingkungan juga wajib memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk pemenuhan dokumen lingkungan dan kajian dampak yang diperlukan.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola atau penanggung jawab atas kegiatan tersebut, guna memperoleh penjelasan mengenai legalitas dan perizinan kegiatan yang sampai saat ini masih berlangsung. (Tim)

×
Berita Terbaru Update