![]() |
| Peredaran rokok merek Rave American blend yang semakin masif dihampir seluruh pelosok Kota Batam bahkan ke sejumlah wilayah Kepri. |
Hasil penelusuran, produk rokok Rave American Blend tanpa pita cukai disebut ditawarkan dengan harga sekitar Rp10 ribu hingga Rp12 ribu per bungkus. Harga tersebut dinilai sangat terjangkau sehingga cukup laris dan diminati oleh masyarakat.
Tak hanya di tinggal eceran Kota Batam, peredaran rokok merek Rave juga telah bergerak disejumlah wilayah Kepri serta mulai merambah ke provinsi Riau. Pendistribusian dilakukan melalui jalur laut dari pelabuhan pelabuhan tikus disejumlah titik seperti, pelabuhan di wilayah punggur, barelang, serta pelabuhan tikus lainnya.
Dari hasil investigasi dilapangan, tim media berhasil menggali informasi dari berbagai sumber yang menyebutkan, penyaluran ke berbagai wilayah dilakukan melalui pelabuhan punggur dan baranang, sebagian besar didistribusikan ke Tanjung Uban dan Tanjung Pinang, selanjutnya disebar ke wilayah lainnya hingga ke Riau daratan.
"Kalau dari Batam, biasanya dikirim dari pelabuhan tikus dari Punggur dan Barelang Bang. Rokoknya kebanyakan dikirim ke Tanjung Pinang dan Tanjung Uban dulu, karena kalau sudah disana sudah lumayan leluasa kalau disebar ke wilayah lain. Ada juga yang dikirim sampai ke Riau Bang," Ucap sumber yang namanya tak ingin dipublikasikan.
Sementara itu, informasi yang diterima tim media, masifnya peredaran rokok merek Rave didalangi oleh dua orang berinisial AY dan LC yang diduga sebagai pengendali distribusi rokok tersebut. Namun, mengenai keterlibatan keduanya masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai diharapkan menjadi perhatian serius dari instansi terkait khususnya Bea Cukai, karena produk hasil tembakau yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai dapat menimbulkan potensi kerugian terhadap penerimaan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada penegak hukum dan instansi terkait. (Tim)
