![]() |
| Video viral di media sosial saat Komisi III DPRD Batam saat ditolak sidak ke perusahaan galangan kapal di Tanjung Uncang (Foto: Dok/Warga) |
Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026. Video yang beredar luas memperlihatkan sejumlah anggota dewan terlibat adu argumen dengan petugas keamanan perusahaan karena tidak diperbolehkan masuk ke area galangan kapal. Situasi sempat memanas, namun tetap terkendali tanpa tindakan fisik.
Rombongan Komisi III yang hadir saat itu antara lain Ketua Komisi III Muhammad Rudi, Arlon Veristo, Walfentius Tindaon, Suryanto, dan Biyanto. Mereka datang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan reklamasi laut menggunakan timbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Saat dikonfirmasi, Suryanto membenarkan adanya penolakan tersebut. Ia menegaskan bahwa kedatangan mereka merupakan respons langsung atas aduan warga yang masuk.
“Kami turun langsung karena ada laporan masyarakat,” ujar Suryanto, Jumat 27 Februari 2026.
Namun demikian, Suryanto juga mengakui bahwa saat sidak berlangsung, rombongan tidak membawa surat tugas atau surat perintah resmi dari instansi. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil secara spontan karena laporan masyarakat dinilai mendesak.
Selain itu, menurutnya penolakan bukan semata-mata karena ketiadaan surat tugas. Ia menyebut tidak ada pihak manajemen perusahaan yang bisa ditemui saat sidak dilakukan.
“Namun penolakan itu bukan karena surat tersebut. Memang tidak ada pihak manajemen yang menemui kami,” katanya menambahkan.
“Dari manajemen katanya belum ada,” ujarnya, menirukan keterangan petugas keamanan di lokasi saat peristiwa terjadi.
Lebih lanjut, Komisi III berencana kembali melakukan sidak dalam waktu dekat. Bahkan, mereka mempertimbangkan untuk meninjau lokasi melalui jalur laut guna memastikan kondisi di lapangan.
Di sisi lain, langkah sidak tanpa surat tugas tersebut menuai kritik. Ketua DPC GMNI Batam, Alwi Djaelani, menilai pelaksanaan sidak oleh DPRD seharusnya dilengkapi dengan surat tugas resmi sebagai bentuk legalitas formal.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah. Meski demikian, menurutnya setiap pelaksanaan fungsi itu tetap harus mengikuti tata tertib serta mekanisme administratif internal.
“Setiap kegiatan alat kelengkapan dewan, termasuk komisi, umumnya harus dibekali surat tugas dari pimpinan. Surat ini menjadi bukti legalitas agar sidak sah secara hukum dan tidak terkesan sewenang-wenang,” kata Alwi.
Ia menambahkan bahwa kelengkapan administratif sangat penting untuk menjaga transparansi. Selain itu, dokumen resmi juga dapat mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan fungsi pengawasan. **
