![]() |
| Rokok merek Manchester tanpa pita Cukai yang dijual bebas di Batam. |
Diketahui, Rokok Manchester tanpa pita cukai telah beredar di Batam sejak akhir tahun 2021 dan sangat diminati karena harganya yang relatif murah dibandingkan rokok yang memakai pita Cukai.
"Rokok ini sangat populer dan laris dijual karena harganya relatif murah yakni Rp 15 ribu sampai Rp 16 ribu per bungkus di tingkat pengecer, selain itu rokok Manchester juga tersedia dalam banyak varian," jelas salah satu pemilik kios yang menjual rokok Manchester di Dapur 12, Sagulung, Batam, Senin (9/2/2026).
Atas peredaran rokok tanpa cukai tersebut, DS salah satu warga Batam mempertanyakan kinerja aparat terkait dalam hal ini Bea Cukai. "Jargon “Gempur Rokok Ilegal” harus dibuktikan dengan tindakan nyata," harapnya.
Perlu diketahui, Rokok tanpa cukai (rokok polos) ilegal dan dilarang diperjualbelikan di Batam, meskipun kawasan tersebut merupakan Free Trade Zone (FTZ). Meski marak beredar karena harganya murah dan mudah didapat, penjualan rokok tanpa pita cukai di Batam melanggar hukum serta diancam pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai.
Selain itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai, sejak 17 Mei 2019 resmi mencabut ketentuan bebas cukai untuk produk konsumsi rokok dan minuman alkohol di 4 zona perdagangan bebas (Free Trade Zone) di Indonesia yakni Batam, Bintan, Karimun di Provinsi Kepulauan Riau.
Pencabutan aturan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”. (Jojo)
