![]() |
| Foto: Semenisasi yang dibangun dilahan kosong yang 90 persen tidak berpenghuni. |
Batam, Berindonews.com - Pembangunan semenisasi jalan dan drainase, di lahan kosong milik Kementerian Agama Kota Batam, diduga kuat terindikasi gratifikasi, kepentingan, dan atau penyalahgunaan wewenang.
Pasalnya pembangunan jalan dan drainase yang dinilai menghabiskan anggaran yang cukup besar tersebut, dibangun dilahan kosong yang 90 persen tidak berpenghuni.
Hal ini cukup mengejutkan, dimana ada banyak pemukiman padat penduduk di Batam yang membutuhkan pembangunan, justru kurang mendapat sentuhan pembangunan.
Pantauan terakhir wartawan di lokasi, pembangunan jalan dan drainase yang dikerjakan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam sekitar akhir tahun 2024 lalu, terlihat tidak bermanfaat dan terbengkalai.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini bahwa dilahan milik Kemenag Kota Batam tersebut, ada lahan dan bangunan milik Yumasnur mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam.
Informasi mengenai kepemilikan lahan dan bangunan milik Yumasnur ini diperkuat keterangan dari penghuni rumah, yang posisi bangunnya tidak jauh dari jalan poros utama Kantor Kelurahan Sei Binti.
"Terkait pembangunan jalan ini kami gak tahu Pak. Kami ngontrak disini baru satu tahun disini. Saat kami mulai tinggal disini jalan ini sudah selesai terbangun," ujar penghuni rumah yang diketahui sebagai milik Yumasnur, Senin 16/03/2026.
Pembangunan atas infrastruktur jalan dan drainase dilingkungan pemukiman yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam pada akhir tahun 2024 tersebut, dinilai tidak sesuai dengan peraturan Walikota Batam No 29 Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Kota Batam, pembangunan jalan dan drainase di lingkungan pemukiman warga secara umum ditangani oleh dua dinas utama, bergantung pada kewenangan dan jenis jalannya:
Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtan) Kota Batam
Kewenangan:
Sesuai Perwako No 29 Tahun 2024 (dan aturan sebelumnya), Disperkimtan bertanggung jawab atas prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan permukiman, termasuk peningkatan jalan lingkungan, saluran drainase pemukiman, dan penerangan jalan umum di area pemukiman.
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam
Kewenangan:
DBMSDA bertanggung jawab atas jalan poros kelurahan/kecamatan, jalan kota, serta saluran drainase primer dan sekunder yang berdampak pada pengendalian banjir di wilayah kota secara luas, termasuk normalisasi drainase.
Ringkasan:
Untuk perbaikan jalan/drainase dalam perumahan/lingkungan warga, biasanya di bawah Disperkimtan. Untuk drainase besar dan jalan poros, biasanya di bawah DBMSDA.
Pembangunan sarana dan prasarana lingkungan juga bisa dilakukan melalui Kelurahan atau Kecamatan melalui mekanisme swakelola (Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan).
Atas hal tersebut diatas, kuat dugaan pembangunan jalan dan drainase dilahan kosong milik Kementerian Agama Kota Batam, terkesan dipaksakan atas adanya kedekatan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam terdahulu, Yumasnur, dengan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam berikutnya, Suhar, yang juga sudah digantikan oleh Kepala Dinas yang baru.
Terkait hal ini, Suhar selaku Kepala Dinas Bina Marga Kota Batam tahun 2024, atau sebagai Kuasa Pengguna Anggaran saat itu, belum berhasil dimintai keterangan.
Konfirmasi yang dilayangkan wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin 16/03/2026, belum mendapat balasan dari Suhar yang saat ini menjabat sebagai PLH kadis Perindag Kota Batam, sekaligus Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Batam.(Tim)
