![]() |
| Foto: Limbah padat yang diduga sebagai limbah copper slag berserakan dilahan milik PT JMB dikawasan Tanjung Riau, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang |
Batam, Berindonew.com - Masalah pembuangan limbah B3 di lahan kosong milik PT JMB dikawasan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang hingga saat ini masih menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, proses penegaan hukumnya terkesan tidak serius dan melempem.
Hal itu terlihat dari belum adanya hingga saat ini yang ditetapkan sebagai tersangka, atau pelaku atas pembuangan limbah yang diduga sebagai limbah berbahaya (B3), dilokasi lahan PT JMB di Tanjung Riau, Sekupang.
Padahal limbah padat yang diduga sebagai limbah copper slag ini, informasinya sudah berserakan dilokasi lahan PT JMB sejak sekitar tahun 2025 lalu. Bahkan terkait hal ini sudah menjadi pemberitaan berulang dari banyak media di Batam.
Banyak pihak terkait yang sudah dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan. Bahkan beberapa pihak terkait berjanji akan segera mendatangi lokasi pembuangan limbah di Tanjung Riau.
Terakhir Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Arlon Veristo kepada wartawan mengatakan, bahwa hari ini, Kamis 12 Maret 2026 pihaknya akan turun ke lokasi.
"Kamis mungkin kami bisa atur turun kesana," ucapnya.
Namun rencana turunnya anggota Komisi III DPRD Kota Batam ke lokasi pada hari ini, sepertinya tertunda akibat padatnya kegiatan. Hal ini disampaikan Arlon Veristo kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp.
"Kawan kawan Dewan pada tidak ada waktunya semua. Banyak rapat rapat di kantor. Nantilah coba diatur dulu waktu sama teman teman yang lain. Nanti kalau sudah ada jadwal akan dikabari," ujar Arlon Veristo, Kamis 12/03/2026 malam
Belum adanya tindakan kongkrit dan langkah nyata terhadap pelaku pembuangan limbah di lokasi lahan milik PT JMB, akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Batam, yang berpotensi menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.
Sanksi Pidana dan Denda Menanti Pelaku:
Sanksi Pidana dan denda menanti bagi pelaku pembuangan diduga Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 sanksi pidana berat berupa penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Sanksi administratif:
Sanksi administratif juga diberlakukan, meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan/pencabutan izin usaha, hingga penyegelan lokasi.(Tim)
