Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Selain Tak Bayar THR, PT SBA Juga Diduga Tak Daftarkan Pekerja Sebagai Peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Selasa | Maret 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-01T04:30:31Z
Foto: Ilustrasi 
Batam, Berindonews.com - PT Sumber Bendo Abadi (SBA) yang disebut-sebut merupakan perusahaan Manpower, disalah satu perusahaan besar galangan kapal di Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, diduga telah melanggar hukum ketenagakerjaan di Indonesia.


Perusahaan Manpower PT Sumber Bendo Abadi ini informasinya tidak pernah memberikan THR para pekerjanya selama bertahun-tahun. Hal ini diungkapkan salah seorang pekerja yang namanya tidak mau disebutkan.


Pekerja tersebut membeberkan, bahwa selama bekerja di perusahaan PT Sumber Bendo Abadi, ia bersama sekitar 40 orang rekannya, tidak sekalipun mendapat uang Tunjangan Hari Raya (THR) pada perayaan hari besar, seperti perayaan Natal dan Idul Fitri.


Pekerja tersebut juga menjelaskan, pihak pihak perusahaan hanya memberikan berupa uang kopi sebesar Rp 250 ribu kepada masing masing pekerja, baik terhadap pekerja yang merayakan hari raya Natal, maupun pekerja yang merayakan hari raya Idul Fitri.


"Saya sudah beberapa tahun bekerja di PT SBA tidak sekalipun pernah mendapatkan THR. Biasanya pihak Perusahaan hanya memberikan berupa uang minuman senilai Rp 250 ribu," jelas karyawan tersebut kepada wartawan.


Perihal informasi tidak dibayarkannya THR para pekerja di PT Sumber Bendo Abadi ini selama bertahun-tahun, wartawan media ini sudah mencoba menghubungi Komari, yang diinformasikan sebagai pimpinan di PT Sumber Bendo Abadi pada Jumat 27/03/ 2026 lalu.


Tidak hanya tidak mendapat uang Tunjangan Hari Raya, pekerja tersebut juga mengatakan, bahwa para pekerja di PT Sumber Bendo Abadi juga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 


"Informasi ini akurat, kami yang bekerja disana ada yang sudah bekerja selama 2 tahun, ada yang 3 tahun, bahkan ada yang 8 tahun, tidak ada yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap pekerja menjelaskan.(Tim)

×
Berita Terbaru Update