![]() |
| Foto: Kantor pelayan pajak (KPP) Pratama Batam selatan |
BATAM, BERINDONEWS.COM - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2025 jatuh pada 30 April 2026.
Berdasarkan kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak Orang Pribadi, seharusnya berakhir pada 31 Maret.
Namun Direktorat Jenderal Pajak memberikan masa perpanjangan waktu (relaksasi) hingga 30 April 2026 bersamaan dengan batas akhir Wajib Pajak Badan.
Kondisi ini menjadikan jumlah kunjungan masyarakat di kantor pajak KPP Pratama Batam Selatan, meningkat drastis terutama beberapa hari terakhir menjelang masa akhir pelaporan pajak.
Masing-masing layanan diketahui memiliki nomor antrian hingga ribuan antrian setiap harinya.
Tidak jarang wajib pajak harus mengantri sejak pagi hingga sore hari, bahkan ada yang harus mengantri sampai tutup kantor.
Salah seorang warga yang mengaku sudah sejak hari Senin (27/04/26) dan tak kunjung selesai urusannya, akhirnya meluapkan kemarahannya di ruang kantor pajak KPP Pratama Batam Selatan.
"Sudah sejak hari Senin lalu saya kesini. Setiap kali kesini harus menunggu ribuan antrian. Itupun tak bisa sekali datang selesai," ujar warga tersebut.
Dalam rekaman yang diterima wartawan, warga tersebut terdengar marah marah sambil mengatakan, kalau masyarakat wajib pajak jangan dipersulit dengan antrian dalam hal urusan pajak.
"Setiap hari antrian seperti. Seharusnya pelayanan ditambah supaya tidak seperti ini. Setiap datang kesini urusannya repot," ujarnya.
Katanya lagi, "Kalau merasa pelayanan belum maksimal, lapor ke pusat. Masyarakat ini datang mau ngantar uang pak, bukan mau nyari uang ini masyarakat yang datang kesini," ujapnya ke salah seorang petugas.
Kemarahan warga tersebut sontak menarik perhatian sejumlah besar pengunjung yang berada di Kantor pajak KPP Pratama Batam Selatan.
Untuk menenangkan kemarahan warga yang sedang marah tersebut, terlihat salah seorang petugas akhirnya membawanya ke salah satu ruangan.
Perihal pelayanan yang dinilai kurang efektif dan menimbulkan kemarahan salah seorang wajib pajak ini, pihak pimpinan atau kepala kantor KPP Pratama Batam Selatan belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.(Tim)
