Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gudang Penampungan Minyak Solar Di Dekat Markas Yonif 136 Diduga Ilegal

Selasa | April 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-07T10:46:40Z
Foto: Gudang penimbunan diduga BBM jenis solar bersubsidi

Batam, Berindonews.com - Ditengah-tengah kelangkaan minyak dunia, penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar semakin marak terjadi. Salah satunya gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di dekat markas Yonif 136 diduga ilegal dan tidak memiliki izin.


Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan yang diperoleh wartawan, aktivitas penimbunan solar tersebut terindikasi dilakukan secara sistematis. Praktik ini diduga melibatkan seorang oknum berinisial HD yang disebut-sebut mengendalikan gudang Penampungan Minyak solar Ilegal.


Salah satu penjaga gudang saat ditemui wartawan, Selasa (7/4/2026) mengatakan, mereka menampung minyak solar dengan harga sekitar Rp 10 ribu sampai Rp 11 ribu per liter dan dijual kembali dengan harga sekitar Rp 15 ribu sampai Rp 16 ribu per liter.


Narasumber tim media yang tergabung dalam Asosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo) yang tidak disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas penampungan BBM jenis Solar tersebut bukan hal baru. Ia menyebut kendaraan roda 4 kerap datang ke gudang diduga membawa minyak solar subsidi. "Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum," ujarnya. 


Diduga, praktik ini mengarah pada penyalahgunaan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu, seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil. Jika terbukti, aktivitas ini berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.


Berdasarkan undang-undang, penimbunan solar subsidi adalah tindak pidana serius yang diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Pelaku umumnya dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan UU Cipta Kerja atas penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi.


Lebih lanjut, muncul indikasi adanya jaringan distribusi yang terorganisir. Solar yang ditampung secara ilegal diduga disalurkan kembali ke pihak tertentu dan dijual dengan harga non-subsidi untuk memperoleh keuntungan berlipat.


Narasumber tersebut juga mengatakan, praktik semacam ini tidak mungkin berdiri sendiri. "Saya menduga adanya rantai distribusi panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengambilan hingga penjualan kembali," pungkasnya. (Tim)

×
Berita Terbaru Update