Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Merasa Kebal Hukum, Penimbunan Hutan Lindung mangrove Sei Pelenggut Sempat Yang Dihentikan Kini Beraksi Lagi Dengan Modus Berbeda

Sabtu | April 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-25T10:00:16Z

Foto: Aktivitas penimbunan hutan lindung mangrove (bakau) yang dilakukan pada Jum'at (24/4/2026) malam hari.
Batam, Berindonews.com - Pemotongan lahan (quarry) di belakang kantor Kelurahan Sei Binti, dan penimbunan lahan hutan lindung mangrove Pasar Ikan 1 di sekitar area PT Marcopolo Shipyard, di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Batam, kembali dilanjutkan.


Berbeda dengan pengerjaan yang dilakukan juga di malam malam sebelumnya, pengerjaan pemotongan dan penimbunan ya g dilakukan pada hari Jumat (24/4/26) malam, dikerjakan dengan modus mati lampu.


Pantauan wartawan dilokasi penimbunan, puluhan kendaraan roda enam yang hilir mudik dari lokasi quarry ke ke lokasi penimbunan, hanya melakukan pembongkaran muatan.


Tidak seperti kegiatan sebelumnya, kegiatan kali ini alat berat jenis backhoe diduga sengaja tidak dioperasikan, untuk menghindari adanya pencahayaan lampu dari alat berat dilokasi penimbunan.


Puluhan mobil truck roda enam yang terlihat hilir mudik dari lokasi quarry ke penimbunan, terlihat hanya melakukan pembongkaran tanah tanpa dilakukan pemerataan tanah. 


Tanah tanah timbunan terlihat hanya dibiarkan menumpuk dan diduga akan dikerjakan atau diratakan pada ke esokan harinya. 


Selain untuk menghindari komplain masyarakat akibat debu dari hilir mudiknya kendaraan pengangkut tanah, kegiatan dengan modus mati lampu ini juga diduga sengaja dilakukan untuk menghindari sorotan petugas dan wartawan.


Kegiatan kucing kucingan yang dilakukan para mafia perusakan lingkungan ini, semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas quarry dan penimbunan yang dikerjakan, tidak dilengkapi izin dari instansi instansi terkait.


Kegiatan ini mendapat perhatian serius dari Herman Sawiran, SH, tokoh masyarakat Sagulung sekaligus praktisi hukum di Batam dan juga Ketua harian DPD Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Kepri.


Menurutnya kegiatan yang dikerjakan dengan cara seperti "kucing kucingan" pada malam hari, menguatkan dugaan aktivitas tersebut ilegal.


"Mereka melakukan aktivitas pemotongan lahan dan penimbunan pada malam hari, menimbulkan kecurigaan dan juga semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas yang mereka kerjakan ilegal," ujar Herman Sawiran, SH.


Ia berharap, pihak terkait dan aparat penegak hukum tidak tutup mata, atas kegiatan perusakan lingkungan yang masif terjadi, terutama perusakan lingkungan yang belum mendapatkan izin pemerintah.


"Harapan kita pihak terkait, aparat penegak hukum tidak tutup mata. Dengan banyaknya pemberitaan yang beredar secara luas, hampir mustahil mereka tidak mengetahui kegiatan ini," ujar Herman Sawiran, Sabtu (25/4/26).


Katanya lagi, "Jangan sampai aparat terkait terkesan tutup mata dari fakta yang terjadi dilapangan," tegasnya.


Masih menurut Herman Sawiran, bahwa kegiatan penimbunan hutan mangrove bukan hanya persoalan peningkatan ekonomi, pembangunan, dan kemajuan.


Tetapi menurutnya juga menyangkut hak dan hajat orang banyak untuk mendapat kehidupan yang sehat, dengan lingkungan yang baik, asri dan nyaman.


"Ini kejahatan lingkungan, bukan aktivitas biasa. Ini juga menyangkut hak dan hajat orang banyak untuk mendapat kehidupan yang sehat, dengan lingkungan yang baik, asri dan nyaman. Kegiatan ini juga sangat bertentangan dengan program pemerintah terkait dengan pelestarian hutan mangrove.


"Untuk itu saya berharap, pihak pihak terkait, aparat penegak hukum, untuk berkoordinasi dan melihat lebih jauh dari kegiatan yang menyangkut terhadap kejahatan lingkungan," pungkasnya.


Hal senada juga diungkapkan salah seorang warga Sei Pelunggut yang mengaku heran dengan ketidaktegasan dari pihak pihak terkait dan aparat penegak hukum.


"Jika pihak terkait dan aparat betul-betul melakukan pengawasannya, para pelaku penimbunan hutan mangrove yang belum mengantongi perizinan lengkap, tidak mungkin berani melakukan aktivitas tersebut," ujarnya. 


Katanya lagi, "Fakta dilapangan, hingga kini aktivitas pemotongan lahan dan penimbunan Hutan Mangrove di Sagulung masih terus berlanjut tanpa hambatan," pungkas nya.


Kondisi ini semakin memperkuat dugaan, bahwa pelaku pemotongan lahan di belakang kantor Kelurahan Sei Binti, dan penimbunan hutan lindung mangrove di Pasar Ikan 1 Kelurahan Sei Pelunggut kebal hukum. 


Kuat juga dugaan kegiatan ini dibekingi dan mendapat perlindungan dari banyak oknum-oknum terkait. Padahal perusakan terhadap lingkungan hidup adalah merupakan kejahatan luar biasa.


Perusakan lingkungan hidup dikategorikan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) karena dampaknya yang masif, sistematis, dan merusak ekosistem serta mengancam kelangsungan hidup manusia. 


Kejahatan ini seringkali melibatkan korporasi, menghasilkan keuntungan finansial ilegal yang sangat besar dan memerlukan penegakan hukum yang tegas. 


Alasan Kejahatan Lingkungan sebagai Kejahatan Luar Biasa


Dampak Masif dan Permanen: Kerusakan lingkungan hidup melampaui kriteria baku, yang seringkali tidak dapat dipulihkan sepenuhnya.


Ancaman terhadap Kesehatan dan Hak Asasi: Kejahatan ini membahayakan kesehatan manusia secara signifikan dan merampas hak atas lingkungan yang sehat.


Dikenal sebagai Ekosida: Tindakan penghancuran lingkungan yang masif sering disebut sebagai ekosida, yang setara dengan kejahatan serius internasional.


Kebutuhan Penegakan Hukum Tegas: Karena sifatnya yang serius, pelaku harus dihukum berat, baik melalui sanksi pidana penjara maupun denda.(Tim)

×
Berita Terbaru Update