Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik Milik PLN

Rabu | April 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-08T09:58:38Z

Foto: Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kapolsek Belakang Padang Asril serta jajaran kepolisian.


Batam, Berindonews.com - Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas umum di Kota Batam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Barelang, Senin (7/4/2026).


Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kapolsek Belakang Padang Asril serta jajaran kepolisian.


Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kabel listrik milik PLN di wilayah Batam. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan sejumlah pelaku.


Kasus pertama terjadi pada Jumat (3/4/2026) di kawasan Batu Batam Mas. Seorang tersangka berinisial RS (48) diduga melakukan pencurian kabel dengan cara menggali tanah, menarik kabel menggunakan alat bantu, lalu memotong dan mengambil tembaga untuk dijual. Kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.


Selain itu, polisi juga mengungkap pencurian gardu listrik (travo) di Pulau Kasu, Belakang Padang, pada 1 April 2026. Dalam perkara ini, lima tersangka berinisial AH, PL, T, TA, serta dua penadah MYH dan YAT diamankan. Nilai kerugian diperkirakan sekitar Rp35 juta.


Kasus lain yang diungkap yakni pencurian pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping. Pelaku mengambil material besi yang kemudian dijual, dengan nilai kerugian sekitar Rp5 juta.


Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain peralatan yang digunakan, hasil curian berupa tembaga, unit travo, pipa besi, serta sarana transportasi yang dipakai dalam aksi.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara.


Kepolisian menegaskan akan meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap tindak kejahatan yang merusak fasilitas umum. Masyarakat diimbau berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan lingkungan.(*)

×
Berita Terbaru Update