![]() |
| Foto: Ketua DPD Ormas Barisan Indonesia Pemantau & Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BIDIK) Kepri M Sandi, melaporkan dugaan maladministrasi ke Krimsus Polda Kepri, Senin (4/5/2026) Siang. |
Kepada wartawan, M Sandi mengatakan, laporannya telah diterima staf UP. Kasubdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri.
Pengaduan Masyarakat (Dumas) Ormas Barisan Indonesia Pemantau & Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BIDIK) Kepri yang diperoleh wartawan.
Perihal: Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pemalsuan Dokumen Negara dalam Rekrutmen PPPK di SMA Negeri 5 Batam.
Ketidaksesuaian Kualifikasi P3: Bahwa berdasarkan Pengumuman Gubernur Kepri Nomor: B/810/19/BKDKORPRI-SET/2023 tanggal 22 Desember 2023, terdapat 3 (tiga) orang (2 guru dan 1 staf TU) yang dinyatakan lulus seleksi PPPK dengan status Prioritas 3 (P3).
Berdasarkan regulasi Kemenpan-RB, kategori P3 mensyaratkan masa kerja aktif paling rendah 3 (tiga) tahun.
Dugaan Manipulasi Masa Kerja: Bahwa berdasarkan bukti lapangan, ketiga orang tersebut secara faktual belum mencapai masa kerja 3 (tiga) tahun di SMA Negeri 5 Batam, namun entah bagaimana dapat lolos verifikasi administrasi dengan status Prioritas 3.
Indikasi Pemalsuan Dokumen: Bahwa untuk meloloskan ketiga orang tersebut, diduga kuat telah terjadi pemalsuan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Honorer atau dokumen daftar riwayat kontrak kerja oleh terlapor agar seolah-olah memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB/BKN.
Dugaan Praktik Transaksional: Bahwa rangkaian peristiwa ini mengindikasikan adanya praktik "jual-beli" jabatan atau gratifikasi dalam proses rekrutmen PPPK, yang mencederai keadilan bagi tenaga honorer lain.
II. ANALISIS HUKUM & INDIKASI KERUGIAN
Tindakan tersebut patut diduga melanggar ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional):
Pasal 604 (Tindak Pidana Korupsi):
Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan kewangan negara.
Analisis: Terlapor diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Sekolah untuk memberikan keuntungan bagi pihak lain (3 orang PPPK tersebut).
Hal ini berimplikasi pada kerugian keuangan negara karena negara harus membayar gaji dan tunjangan PPPK kepada oknum yang lulus melalui prosedur yang cacat hukum/fiktif.
Pasal 391 ayat (1) atau pasal 392 ayat (1) UU 1/2023 KUHP(Pemalsuan Surat):
Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak dengan maksud untuk menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Surat terhadap:
a, akta autentik.
Analisis: Perbuatan memanipulasi data masa kerja dalam SK Honorer merupakan bentuk pemalsuan surat otentik atau surat yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal (syarat P3).
Indikasi Kerugian Negara: Negara berpotensi menggaji tenaga PPPK yang tidak sah secara prosedur (cacat administrasi), yang mana hal ini merupakan bentuk kerugian keuangan Negara secara secara berkelanjutan.
III. BUKTI PENDUKUNG (AWAL)
Sebagai bahan pertimbangan awal, kami melampirkan:
1. Potongan berita/informasi media massa.
2. Data/Informasi mengenai identitas 12 honorer yang diberhentikan secara tidak adil.
3. Informasi mengenai 3 orang PPPK yang diduga masuk menggunakan dokumen palsu (sebagai bahan audit investigasi).
4. Pengumuman Gubernur Kepri Nomor: B/810/19/BKDKORPRI-SET/2023 tanggal 22 Desember 2023.
IV. TUNTUTAN
Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk:
1. Segera melakukan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Batam.
2. Memanggil dan memeriksa oknum PPPK yang bersangkutan serta pihak Dinas Pendidikan terkait guna mengungkap aktor intelektual di balik pemalsuan dokumen ini.
3. Memproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan bukti adanya gratifikasi atau kerugian negara.
Demikian laporan ini saya sampaikan. Saya bersedia memberikan keterangan lebih lanjut apabila diperlukan demi tegaknya supremasi hukum.
Ketua Ketua DPD Ormas Barisan Indonesia Pemantau & Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BIDIK) Kepri Metio Sandi. (Tim)
