![]() |
| Tim Legal PT CPM, Abdi saat menjelaskan soal Keabsahan Legal PT Citra Persada Mulia (PT CPM) yang melakukan aktivitas penambangan timah laut di perairan Pekajang, Kamis (16/7/2026). |
Tim Legal PT CPM, Abdi, mengatakan perusahaan merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berada di wilayah Kabupaten Lingga. Namun, karena kegiatan industrinya berlokasi di Batam, seluruh pelaporan kegiatan usaha dilakukan melalui PTSP Batam.
"PT Citra Persada Mulia merupakan perusahaan industri yang memiliki IUP operasi yang terletak di Lingga," kata Abdi, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, mekanisme pelaporan tersebut mengikuti lokasi industri perusahaan.
"Berhubung industri kita berada di Batam maka kita melaporkannya di PTSP Batam. Terkait pelaporan usaha, maka kita melaporkan ke PTSP Batam," ujarnya.
Abdi menjelaskan, sistem perizinan dan pelaporan usaha telah terintegrasi secara nasional sehingga seluruh data perusahaan dapat diakses melalui sistem pemerintah pusat.
"Setiap pelaku usaha itu sudah terintegrasi dari pusat. Jadi kita juga melapor di akun PTSP pusat. Di sana semua bisa melihat bidang usaha kami dan laporan kami," jelasnya.
Selain menjelaskan mekanisme pelaporan, PT CPM juga memaparkan kewajiban perusahaan dalam membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut Abdi, komoditas timah termasuk logam yang wajib melalui proses hilirisasi sebelum dipasarkan ke luar negeri.
"Timah merupakan komoditas logam yang harus dihilirisasikan. Perusahaan harus mengolah terlebih dahulu menjadi ingot, kemudian ketika diekspor timbul royalti dan royalti itu merupakan PNBP yang sudah ditentukan oleh negara," ungkapnya.
Ia menegaskan PT CPM berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban perpajakan maupun PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang jelas perusahaan berkomitmen membayar pajak yang telah ditentukan oleh negara," tegas Abdi.
Penulis, R/DH
