![]() |
| Foto: Plang informasi proyek pembangunan jalan dan fasilitas penimbunan sampah (landfill) di TPA, Kecamatan Nongsa, kota Batam. |
Pasalnya, Plang informasi proyek yang dipasang di lokasi dinilai belum memuat data lengkap, sehingga publik tak mengetahui secara pasti ruang lingkup pekerjaan, lokasi rinci, serta penggunaan anggaran sebesar itu tak disebutkan secara terperinci.
Berdasarkan data yang tercantum pada plang proyek dengan Nomor Kontrak 01/SPJ/PJL-P2/DLH/APBD/BTM/VII/2026, pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Pulau Bulan Indo Perkasa dengan pengawasan PT. Kriyasa Abdi Nusantara, dan ditandatangani pada 10 Juli 2026 dengan batas waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Namun, sejumlah informasi penting yang seharusnya terbuka untuk publik justru tidak tercantum.
Publik kini mempertanyakan mengapa plang proyek tidak mencantumkan secara jelas alamat lokasi secara lengkap, serta data teknis pokok seperti luas lahan yang dikerjakan dan volume total pekerjaan. Padahal, kedua data tersebut akan menjadi tolak ukur dasar untuk menilai apakah nilai anggaran yang mencapai Rp 44 miliar lebih tersebut sebanding dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Beberapa masyarakat setempat mengatakan:
"Kami meminta keterangan resmi: Apa ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak tersebut? Apakah hanya pembangunan jalan di lingkungan TPA, atau juga mencakup pembangunan dan pemulihan lahan tempat penimbunan sampah (landfill) beserta fasilitas pendukung lainnya? Dan di wilayah mana tepatnya proyek ini dilaksanakan?," ungkap masyarakat yang namanya tak ingin dipublikasikan.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan:
"Nilai anggaran itu kan sangat besar, bagaimana rincian alokasi dana sebesar Rp44 miliar tersebut? Berapa persen dialokasikan untuk pembangunan jalan, berapa persen untuk pekerjaan landfill, dan berapa untuk komponen lain?,"
" Mengingat kontrak yang baru ditandatangani pertengahan Juli 2026, juga ditanyakan: Apakah pelaksanaan proyek sudah berjalan sesuai jadwal? Dan kapan tepatnya target penyelesaiannya?,"
Selain aspek anggaran dan administrasi, masyarakat juga sangat memperhatikan aspek kelayakan lingkungan mengingat proyek berkaitan langsung dengan pengelolaan sampah.
Apakah lokasi yang akan dibangun jalan dan fasilitas penimbunan sampah ini sudah memiliki izin penggunaan lahan yang sah serta dokumen kelayakan lingkungan yang lengkap dan telah disetujui instansi berwenang?
Publik juga menegaskan hak untuk mengetahui perkembangan proyek: Apakah masyarakat dapat memantau kemajuan pekerjaan secara terbuka? Melalui saluran resmi apa informasi tersebut dapat diakses?. Siapa pihak yang bertanggung jawab secara hukum maupun keuangan jika terjadi pelanggaran spesifikasi, keterlambatan pengerjaan, atau kerusakan lingkungan akibat proyek ini?
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan pelaksana proyek yang dinilai harus memberikan penjelasan yang transparan, demi kepentingan publik serta penggunaan anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan. (tim)
