Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menjabat Kepsek di 3 SMK Negeri, Benarkah Hendra Debeny Melanggar Permendikdasmen

Minggu | Agustus 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-02T13:44:03Z
Foto: Kepala sekolah SMK Negeri 5 Batam, Hendra Debeny, M. Pd.
BATAM, BERINDONEAS.COM - Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur masa penugasan kepala sekolah semakin sering terjadi.


Belakangan, muncul nama Kepala sekolah SMK Negeri 5 Batam Hendra Debeny, M.Pd yang dikabarkan telah menjadi Kepala sekolah di tiga (3) sekolah SMK Negeri di Batam sejak tahun 2015.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum menjabat sebagai kepala sekolah di SMKN 5 Batam, Henra Debeny, M.Pd pernah memimpin SMKN 9 Batam dan SMKN 3 Batam.


Diketahui, Hendra Debeny, M.Pd mengawali kepemimpinan nya di SMK Negeri 3 Batam pada tahun 2015, dilanjutkan memimpin SMK Negeri 9, dan pada tanggal 18 November 2022 resmi terjadi kepala sekolah SMKN 5 Batam hingga sekarang. Hal ini menandakan, Hendra Debeny, M. Pd, telah menduduki jabatan sebagai kepala sekolah mencapai kurang lebih sebelas (11) tahun.


Sebelumnya berita ini diterbitkan, awak media telah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait mencuatnya isu dugaan pelanggaran Permendikdasmen kepada yang bersangkutan, yaitu kepsek Hendra Debeny serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri (Kadisdik Kepri) Andi Agung.


Namun hingga saat ini, konfirmasi yang dilakukan media belum menunjukkan tanda-tanda adanya jawaban atau tanggapan dari kepsek Hendra Debeny maupun pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, terhadap dugaan pelanggaran ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tersebut.


Masa jabatan yang melebihi dua periode juga dinilai sangat berpotensi menghambat proses regenerasi kepemimpinan di lingkungan sekolah. Banyak guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai calon kepala sekolah kehilangan kesempatan untuk memperoleh promosi jabatan akibat minimnya rotasi dan penyegaran kepemimpinan dilingkungan sekolah.


Dugaan pelanggaran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terhadap masa penugasan para kepala sekolah di lingkungan pendidikan negeri. (Tim)


×
Berita Terbaru Update