![]() |
| Foto: Kepala sekolah SMK Negeri 5 Batam, Hendra Debeny M.Pd. |
Dari hasil investigasi, tim media berhasil mendapatkan informasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber tersebut menyebutkan, ada enam guru yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan Kepala sekolah SMK Negeri 5 Batam, Hendra Debeny M.Pd.
"Ada 6 orang yang masih ada hubungan kerabat dengan Kepsek Hendak yang sekarang di SMKN 5 Batam. Diantaranya: Hendri Juli Antoni, A.Md, Kepala TU (Keponakan), Dila Rahmita, S.Pd, Guru Elektronika Industri (Anak), Andhur Maasyir, Guru TKJ (Menantu), Zulfika Putri, S.Pd, Guru Seni Budaya (Menantu), Fauzan, Toolman Jurusan DKV (Calon Menantu), Elvyna Nur Azizah, S.Pd (Kolega dari SMKN 3 Batam, Guru dan Bendahara/Tangan Kanan).
Yang lebih memprihatinkan, menurut narasumber, terdapat tenaga yang disebut belum pernah mengabdi di SMKN 5 Batam, namun kemudian diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ditempatkan di sekolah tersebut.
Kondisi ini memunculkan ketimpangan, dimana letak keadilan bagi guru honorer yang selama sudah puluhan tahun mengabdi. Mereka sudah menghabiskan waktu, tenaga, dan hidupnya untuk mendidik siswa. Akan tetapi saat ada pengangkatan, justru orang yang belum pernah mengabdi di sekolah itu bisa masuk sebagai PPPK.
Ia juga menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal sekolah semata. Jika benar terdapat perbedaan perlakuan dalam pengangkatan atau penempatan tenaga pendidik, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, silakan buka datanya dan jelaskan kepada publik. Tetapi kalau ada permainan, intervensi atau konflik kepentingan, jangan ditutup-tutupi. Kepala Dinas harus turun, bukan hanya menerima laporan dari meja,” tegasnya.
Informasi keberadaan guru yang memiliki hubungan keluarga dalam satu sekolah tidak otomatis membuktikan nepotisme. Namun, dugaan tersebut patut diperiksa apabila terdapat indikasi hubungan keluarga yang memengaruhi proses rekrutmen, penempatan, penugasan, promosi, atau pemberian kesempatan secara tidak objektif.
Narasumber juga mengatakan, sebaiknya pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan dokumen dan fakta, mulai dari proses pengangkatan, riwayat pengabdian, kebutuhan guru, hingga dasar penempatan PPPK di SMKN 5 Batam.
“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Justru kami meminta pemerintah memeriksa. Lihat siapa yang diangkat, kapan mulai mengabdi, bagaimana prosesnya, siapa yang merekomendasikan, dan apa dasar penempatannya. Dari situ masyarakat bisa menilai apakah prosesnya benar-benar adil,”
“Kalau guru yang puluhan tahun mengabdi akhirnya tersingkir, sementara orang yang belum pernah mengabdi di SMKN 5 justru masuk sebagai PPPK, tentu wajar kalau muncul pertanyaan. Jangan sampai guru lama hanya dibutuhkan ketika sekolah kekurangan tenaga, tetapi ketika ada kesempatan pengangkatan mereka malah dilupakan,” ungkapnya.
Menurutnya, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau seharusnya melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan tersebut.
“Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau seharusnya melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan terbuka. Jangan sampai guru honorer puluhan tahun menjadi korban. Mereka tidak meminta dikasihani, mereka hanya meminta proses yang adil. Kalau ada aturan, jalankan aturan. Kalau ada kesalahan, perbaiki. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMKN 5 Batam dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau. (Tim)
