![]() |
| Foto: Aktivitas Cut and Fill di Jalan Diponegoro Sei Temiang, Kec. Batu aji dan lokasi penimbunan di daerah seputaran Marina yang tidak jauh dari perumahan Geish. |
Akibat dari kegiatan tersebut menyebabkan sejumlah kerusakan pada lingkungan hutan yang selama ini dijaga kelestariannya, tanah bukit yang terus menerus di keruk tanpa pengawasan dari dinas lingkungan di khawatirkan dapat menyebabkan longsor dikemudian hari.
Selain itu, akibat aktifitas tersebut, jalan umum yang dilewati truk pengangkut tanah Selama musim hujan menjadi becek dan berlumpur karena ceceran material tanah dari truk proyek dan saat musim kemarau jalan jadi berdebu.
"Kondisi ini memperburuk kenyamanan para pengendara yang setiap hari melintasi kawasan tersebut," kata seorang warga Batuaji menyampaikan keluhannya terhadap dampak aktivitas cut and fill tersebut.
“Prihatin sekali dengan jalan yang dilalui kendaraan proyek ini. Becek dan berlumpur kalau musim hujan seperti ini. Proyek ini tak mau tahu dengan situasi kenyamanan pengendara lainnya,” ujarnya.
Hasil penelusuran wartawan, terlihat dump truk roda 6 mengangkat tanah galian C dari lokasi ke daerah seputaran Marina yang tidak jauh dari perumahan Geisha.
Lebih lanjut, Dilokasi kegiatan tidak ada ditemukan papan Informasi terkait peruntukkan lahan maupun nama kontraktor pelaksana, sehingga memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut berlangsung tanpa prosedur perijinan yang lengkap dari instansi pemerintah.
Pantauan wartawan di lokasi kegiatan, Kamis (16/7/2026) terlihat beberapa alat berat jenis excavator sedang aktif beroperasi melakukan pengerukan lahan, serta puluhan kendaraan Dum Truk yang di peruntukan sebagai pengangkut tanah hasil pengerukan.
Perlu diketahui, Aktivitas cut and fill (pematangan lahan) diatur berdasarkan undang-undang tata ruang dan lingkungan. Aturan utamanya meliputi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mewajibkan kesesuaian tata ruang dan Persetujuan Lingkungan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Mengatur izin pemanfaatan ruang PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Memerlukan dokumen Amdal atau UKL-UPL.
Di Batam, kegiatan ini diatur ketat oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Daerah untuk mencegah kerusakan lingkungan atau penambangan ilegal dan wajib memiliki Izin Pematangan Lahan dan dokumen lingkungan sebelum beroperasi.
Untuk itu diharapkan Walikota Batam, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan sidak langsung ke lokasi kegiatan tersebut. (Tim)
