![]() |
| Foto: Dua bangunan dapur MBG dan menara pemancar (tower) yang dibangun diatas lahan sekolah SMK Negeri 5 Batam, diduga menyalahgunakan aturan. |
Hal ini dikuatkan dengan sikap Kepala dinas pendidikan provinsi Kepulauan Riau, Dr. Andi Agung, S.E., M.M., dan Kepala sekolah SMK Negeri 5 Batam, Henra Debeny, M.Pd., yang bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi beberapa awak media.
Konfirmasi yang telah dikirimkan awak media memuat sejumlah poin:
1. Tanggapan resmi terkait keberadaan bangunan dapur MBG dan menara pemancar yang berdiri di atas lahan milik sekolah;
2. Siapa instansi yang mengeluarkan izin pendiriannya, serta dasar hukum dan pertimbangan pemanfaatan lahan pendidikan untuk keperluan yang diduga bersifat komersial;
3. Identitas pemilik, pengelola, serta yayasan yang menaungi operasional dapur MBG;
4. Dugaan kuat dari masyarakat bahwa pemilik dapur MBG tak lain adalah Kepala Sekolah SMKN 5 Batam sendiri;
5. Dugaan bahwa pengelola distribusi sembako untuk dapur tersebut adalah Kepala Sekolah SMK Negeri 14 Batam.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepsek SMKN 5 Batam dan Kadisdik Kepri sama sekali tidak memberikan tanggapan, penyangkalan, maupun klarifikasi atas permohonan konfirmasi resmi yang telah disampaikan awak media melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, dijelaskan secara tegas:
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pemanfaatan tanah milik sekolah (aset negara) untuk kepentingan lain wajib melalui izin resmi Kementerian Pendidikan serta persetujuan Pengelola Barang di tingkat daerah, tidak boleh diambil keputusan sepihak oleh kepala sekolah.
- Peraturan Mendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 menegaskan: Lahan satuan pendidikan dilarang dialihfungsikan untuk kepentingan komersial pribadi atau pihak tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan proses pembelajaran.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Pasal 12 huruf a UU ASN, melarang keras pejabat negara/ASN memanfaatkan jabatan dan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau kerabat dekat.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka hal ini bukan sekadar kelalaian prosedur, melainkan potensi penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan aset negara yang merugikan kepentingan pendidikan umum.
Publik hingga saat ini masih mempertanyakan: Mengapa harus bungkam jika semuanya sudah berizin dan berjalan sesuai aturan?, Apakah benar bangunan tersebut berdiri tanpa prosedur hukum yang sah?, dan apakah benar ada praktik nepotisme serta penguasaan lahan sekolah untuk keuntungan pribadi pejabat pendidikan?.
Diharapkan Dinas Pendidikan Kepulauan Riau dan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan mendalam. Karena lahan sekolah tersebut adalah aset Negara, yang juga tak lepas dari perjuangan para tokoh masyarakat dan warga setempat untuk digunakan sebagai penunjang sarana dan prasarana pendidikan, bukan milik pejabat yang bisa digunakan sesuai keinginan pribadinya. (Tim)
Hingga berita ini diterbitkan, Kepsek SMKN 5 Batam dan Kadisdik Kepri sama sekali tidak memberikan tanggapan, penyangkalan, maupun klarifikasi atas permohonan konfirmasi resmi yang telah disampaikan awak media melalui pesan WhatsApp.
