![]() |
| Foto: Kepala sekolah SMPN 27 Batam, Borbor Hehe Pasaribu, S.S, S,Pd, M.M. |
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Borbor Hehe Tua Pasaribu diketahui pernah menjabat sebagai Kepala SMP Negeri di wilayah Sei Beduk sebelum kemudian dipercaya memimpin SMP Negeri 27 Batam sekitar tahun 2017 hingga sekarang. Jika dihitung secara akumulatif, masa penugasannya sebagai kepala sekolah diduga telah melampaui batas maksimal yang diatur dalam regulasi.
Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam terhadap masa penugasan para kepala sekolah di lingkungan pendidikan negeri.
Masa jabatan yang melebihi dua periode juga dinilai berpotensi menghambat proses regenerasi kepemimpinan di lingkungan sekolah. Banyak guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai calon kepala sekolah kehilangan kesempatan untuk memperoleh promosi jabatan akibat minimnya rotasi dan penyegaran kepemimpinan dilingkungan sekolah.
Aturan mengenai batas masa jabatan kepala sekolah dibuat bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan sebagai instrumen untuk menciptakan tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga pendidik lainnya.
Seorang tokoh pemerhati pendidikan di Kecamatan Sagulung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mendesak Dinas Pendidikan Kota Batam agar tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut.
"Apabila benar telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan masa jabatan dua periode, kami berharap Dinas Pendidikan Kota Batam segera melakukan evaluasi secara menyeluruh. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah telah menetapkan regulasi sebagai pedoman yang wajib dipatuhi seluruh aparatur pendidikan. Karena itu, pelaksanaannya harus diawasi secara konsisten.
"Jangan sampai regulasi hanya menjadi formalitas. Kalau pengawasan lemah, hal seperti ini berpotensi membuka ruang terjadinya praktik yang tidak sehat, termasuk potensi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik KKN. Pendidikan harus menjadi contoh penegakan aturan," tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas Pendidikan Kota Batam juga belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tersebut.(*)
