![]() |
| Foto: Pelabuhan Tanjung Uma, yang berada di samping kawasan Pacifik, Kecamatan Batu Ampar. |
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, pelabuhan yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat tersebut diduga telah dimanfaatkan sebagai jalur distribusi barang antarpulau yang tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa terdapat dugaan aktivitas pengangkutan sejumlah komoditas seperti bawang merah, daging, barang kelontong, hingga barang elektronik diangkut menggunakan kapal kayu yang keluar melalui jalur pelabuhan Tanjung Uma menuju Tanjung Balai Karimun.
Barang-barang yang akan dikirim melalui pelabuhan tidak resmi tersebut diduga kuat tidak melalui mekanisme kepabeanan secara lengkap sebagaimana mestinya serta menghindari kewajiban pembayaran bea cukai, maupun pajak yang menjadi kewajiban.
Sejumlah sumber yang ditemui di sekitar kawasan pelabuhan mengaku aktivitas bongkar muat barang telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan dilakukan secara terbuka. Bahkan, masyarakat sekitar menilai keberadaan aktivitas tersebut bukan lagi menjadi rahasia umum.
“Pelabuhan itu tidak pernah ditindak dan selama ini aman-aman saja. Sekarang lebih banyak digunakan sebagai pelabuhan barang seperti sembako, bawang, barang kelontong, sampai barang barang elektronik” ungkap warga yang namanya tidak ingin dipublikasikan.
Saat awak media menanyakan siapa pelaku usaha yang mengirim barang, suber menyebutkan nama Toni (Toni Balai), karena pengusaha tersebut memang berasal dari Tanjung Balai Karimun.
"Yang punya orang Tanjung Balai Karimun Bang, namanya Toni, sering disebut Toni Balai," jawabnya.
Pelabuhan yang dibangun untuk menunjang aktivitas masyarakat seharusnya berada dalam pengawasan ketat guna mencegah penyalahgunaan fasilitas negara maupun fasilitas umum.
Dalam berbagai kasus penyelundupan, modus yang sering digunakan antara lain memanfaatkan pelabuhan tidak resmi, jalur tikus di pesisir, penggunaan kendaraan dengan kompartemen tersembunyi, serta dokumen yang diduga tidak sesuai untuk menghindari pengawasan di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Apabila dugaan aktivitas tersebut terbukti, maka praktik penggunaan pelabuhan ilegal tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan kepabeanan, tetapi juga merugikan penerimaan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. (Jm)
