![]() |
| Foto: Pelabuhan Tanjung Uma yang diduga kuat digunakan sebagai pengirim barang elektronik oleh pihak yang disebut-sebut Toni Balai. |
Pihak Humas Bea Cukai Batam menegaskan lokasi ini sudah lama masuk dalam daftar pantauan pihaknya. "Situasi di lapangan bergerak sangat dinamis, namun kami tidak akan menutup mata atas setiap laporan yang masuk. Segala informasi terkait dugaan pelanggaran ini sudah segera disampaikan kepada petugas di lapangan untuk dilakukan pengecekan secara mendalam dan menyeluruh," tegasnya.
Pihaknya menekankan komitmen penindakan tanpa kompromi: "Jika ditemukan bukti yang cukup dan indikasi nyata adanya pelanggaran ketentuan kepabeanan, kami pastikan akan segera melakukan penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, tidak peduli di lokasi mana pun aktivitas itu terjadi."
Dijelaskan juga poin krusial yang sering disalahpahami: "Perlu ditegaskan dengan jelas: Pelabuhan Tanjung Uma secara resmi BUKAN merupakan kawasan pabean yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, sistem pengawasan rutin yang diterapkan memang berbeda dengan pelabuhan yang sudah berstatus kawasan pabean. Namun status ini bukan berarti menjadi celah atau kebebasan untuk beraktivitas melanggar aturan!"
Bea Cukai Batam menegaskan tetap berwenang mengawasi dan menindak setiap pergerakan barang yang diduga tidak memenuhi ketentuan, serta akan memperkuat koordinasi dengan instansi penegak hukum lain untuk menutup segala celah pelanggaran di wilayah Batam.
Namun fakta dilapangan, hingga saat kegiatan muat barang di pelabuhan Tanjung Uma masih sangat masive terjadi. Pelaku pengirim barang yang disebut-sebut Toni Balai masih melakukan rutinitas nya sebagai pengirim barang yang sangat aktif di pelabuhan tersebut.
Diharapkan penegak hukum yang berwenang khusus nya Bea Cukai bukan hanya sebatas menanggapi dengan kata-kata, tapi juga direalisasikan dengan tindakan nyata. (Tim)
