![]() |
| Foto: Plang yang dipasang badan pengusahaan (BP) Batam yang bertuliskan "Alokasi Lahan Ini Dalam Pengawasan Badan Pengusahaan Batam", yang dipasang dan kini telah rusak. |
Selain itu, akibat aktifitas Penimbunan lahan tersebut, warga merasa terganggu akibat ceceran tanah yang sampai ke jalan raya. Hal tersebut diungkapkan Mus, salah satu warga yang berdomisili tidak jauh dari lokasi penimbunan lahan.
"Akibat pengerjaan penimbunan lahan tersebut, kami cukup terganggu. Saat musim kemarau debu dari ceceran tanah dari pengerjaan proyek penimbunan berterbangan, dan saat musim kemarau, jalanan jadi becek yang mengakibatkan jalan licin," katanya.
Lebih lanjut, Mus juga mengharapkan ketegasan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang telah memasang plang yang dimana lahan tersebut masih dalam pengawasan.
"Tindakan ini diduga melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan pematangan lahan (cut and fill). Jika lahan tersebut memang masih dalam pengawasan BP Batam, seharusnya segala aktivitas penimbunan lahan tersebut dihentikan sampai status lahan dalam pengawasan terhadap dicabut. Selain itu, pengerjaan lahan tersebut diduga tidak memiliki Izin resmi dari instansi terkait," ujar Mus, Sabtu (1/8/2026).
Pantauan wartawan dilokasi, terlihat beberapa unit alat berat bachoe yang sedang merapikan gundukan tanah, selain itu, terlihat beberapa unit dump truk pengangkut tanah yang digunakan memindahkan tanah.
Pekerja dilokasi juga tidak bersedia memberikan keterangan saat ditanya siapa penanggung jawab kegiatan penimbunan tersebut.
"Kami hanya pekerja, terkait siapa penanggung jawab maupun pemilik lahan, kami tidak mengetahui," ujar salah satu pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak penanggung jawab yang melakukan kegiatan dilokasi Penimbunan dan kepada BP Batam maupun kepada pihak terkait lainnya. (Tim)
