Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemko Batam Perketat Pengawasan Gratifikasi ASN Jelang Perayaan Hari Raya

Kamis | Maret 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-07T04:19:52Z

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.
Batam, Berindonews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Batam.


Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah memperkuat komitmen integritas aparatur sekaligus mencegah potensi praktik korupsi yang kerap muncul menjelang perayaan hari raya.


Menurutnya, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.


“ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Jangan sampai momentum hari raya dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang berpotensi koruptif,” ujar Amsakar.


Ia menegaskan, ASN dilarang meminta dana atau hadiah yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi pemerintah daerah kepada masyarakat, perusahaan, ataupun sesama ASN.


Selain itu, aparatur juga diingatkan agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta menghindari segala tindakan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tugas.


Amsakar menambahkan, apabila terdapat ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, maka yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.


Amsakar juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah mensosialisasikan imbauan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerjanya serta memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik.


"Komitmen ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kota Batam,” ujar Amsakar.


Dalam surat edaran tersebut juga diatur bahwa gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, maupun pihak yang membutuhkan. Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di Inspektorat Daerah Kota Batam disertai dokumentasi penyerahan.


Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Batam, Yusfa Hendri, mengatakan, pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut sesuai arahan Wali Kota Batam.


Menurutnya, Inspektorat Kota Batam akan terus melakukan pemantauan serta menerima laporan masyarakat apabila terdapat indikasi permintaan atau pemberian gratifikasi oleh aparatur.


“Kami akan memastikan seluruh perangkat daerah mematuhi surat edaran ini. Jika terdapat laporan dari masyarakat terkait permintaan THR atau gratifikasi yang mengatasnamakan ASN atau instansi pemerintah, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yusfa.


Ia juga mengimbau masyarakat dan dunia usaha untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam.


“Apabila terdapat permintaan dana atau hadiah yang mengatasnamakan pejabat atau instansi pemerintah daerah, masyarakat dapat melaporkannya melalui sistem pengaduan Inspektorat Daerah Kota Batam maupun kanal pelaporan gratifikasi milik KPK,” ujarnya. **


×
Berita Terbaru Update