Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pengadilan Negeri Batam Ikuti Rapat Koordinasi Antar Lembaga Secara Virtual

Kamis | Juli 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-24T12:43:06Z

Foto: (doc) Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara virtual, Kamis, (23/7/2026).
BATAM, BERINDONEWS.COM - Pengadilan Negeri Batam mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara virtual.


Rapat koordinasi ini membahas berbagai langkah strategis dalam mengoptimalkan implementasi Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati, khususnya dalam memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum guna mewujudkan proses peradilan yang semakin efektif, efisien, dan terintegrasi.


Salah satu agenda penting yang menjadi pembahasan adalah rencana implementasi sidang online sebagai bagian dari transformasi digital di lingkungan peradilan.


Penerapan sidang online diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pengadilan, kejaksaan, serta lembaga pemasyarakatan, sehingga proses persidangan dapat berlangsung lebih cepat, aman, efisien, dan tetap menjamin hak-hak para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Melalui forum ini, Pengadilan Negeri Batam menegaskan komitmennya untuk mendukung setiap kebijakan Mahkamah Agung RI dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan peradilan yang modern, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat.


“Sinergi antar lembaga dan transformasi digital merupakan langkah nyata dalam menghadirkan sistem peradilan yang lebih cepat, efektif, serta memberikan kepastian hukum dan akses keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.” (*)


×
Berita Terbaru Update